Kami mengutip definisi hukum yang diberikan oleh Leon Duguit “hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunannnya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut”.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya:
1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun be rlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya:
2. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
3. Hukum Internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya
2. Hukum Formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
- Hukum berdasarkan Waktunya
2.Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
3. Lex naturalis/ Hukum Alamyaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
- Hukum Berdasarkan Isinya
kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
2. Hukum Private, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum Berdasarkan Pribadi
2. Hukum semua golongan Hukum yang berlaku bagi semua golongan warga negara tertentu
3. Hukum Antar golongan, hukum yang mengatur hubungan dua orang atau lebih yang masing-masing tunduk pada sistem hukum yang berlainan (hukum antargolongan).
- Hukum Berdasarkan Wujudnya:
2. Hukum Subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya
2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
Demikian pembahasan mengenai Pengertian hukum dan pengelompokkan hukum. Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar