Senin, 10 Oktober 2016

Hakikat Bangsa dan Negara

 http://www.sigerpendidikan.com/2016/10/hakikat-bangsa-dan-negara-a.html

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA

A. Manusia sebagai Makhluk Individu dan Sosial

Manusia sebagai makhluk individu adalah bebas, dapat diartikan sebagai bebas dalam memiliki haknya, bebas atas dirinya sendiri. Tetapi seorang individu tersebut tidak boleh melangar hak orang lain, contohnya : seorang individu dilarang mengambil barang yang bukan miliknya, karena hal tersebut melanggar hak milik orang lain.

Sedangkan manusia sebagai makhluk sosial memiliki pengertian bahwa manusia tidak bisa hidup sendiri, selalu membutuhkan manusia lain nya, dengan kata lain manusia satu dengan manusia lain nya saling berkaitan dan tidak dapat berdiri sendiri dalam menjalani tata kehidupan.

B. Pengertian Bangsa dan Unsur-unsur nya

Pendapat para ahli, bangsa memiliki artian sebagai suatu komunitas yang bercirikan memiliki nama, wilayah, mitos leluhur, kenangan bersama, budaya yang sama dan solidaritas. 

Berikut beberapa pendapat pakar kenegaraan tentang bangsa :

A. F. Ratzel ( Jerman ), bangsa dapat terbentuk karena terdapat rasa tertentu atau keinginan yang sama. Rasa tersebut muncul karena adanya rasa kesatuan antara sesama manusia dan wilayah nya.

B. Otto Bauer (Jerman), bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter yang sama. Karakter itu tumbuh karena adanya kesamaan nasib dan sepenanggungan. Faktor objektif yang paling penting adalah adanya rasa nasionalisme 

C. Hans Kohn (Jerman), bangsa ialah hasil karya atau tenaga hidup manusia. Faktor-faktor yang dapat menjadi pembeda dengan bangsa lain diantara nya, wilayah, bahasa, adat, kesamaan poltik dan keyakinan dalam agama.

C. Pengertian dan Terbentuknya Negara

Pengertian Negara

Negara secara etimilogis berasal dari bahasa Belanda staat, atau state ( inggris ), yang memiliki arti menempatkan atau membuat. Sedangkan dalam bahasa Indonesia Negara berasal dari bahasa sansekerta, yaitu nagari atau Negara, yang memiliki arti wilayah, kota, atau penguasa. 

Pengertian negara dari segi organisasi kekuasaan adalah sebagai berikut :

a. Teori Teokrasi


Teori Teokrasi terdapat dua macam, yaitu teori teokrasi langsung dan tidak langsung. 
Teokrasi langsung ialah teori yang berpendapat bahwa yang memiliki kekuasaan di Negara adalah Tuhan serta Negara dibentuk oleh kehendak Tuhan.

Teokrasi tidak langsung ialah teori yang berpendapat bahwa yang memerintah di suatu negara secara tidak langsung adalah raja atas nama Tuhan. Raja memerintah atas kehandak Tuhan sebagai karunia.


b. Teori Kekuasaan


Kekuasaan muncul setelah terbentuk nya Negara dengan tujuan untuk memperkuat dan merealisasikan cita cita di suata Negara.


c. Teori Yuridis


Teori Yuridis ini dapat dihubungkan dengan 3 teori lain nya,yaitu teori patriarkhal, teori patrimonial, dan teori perjanjian. 

Teori patriarkhal, yaitu didasarkan pada hukum keluarga. 

Teori patrimonial, ialah raja memiliki hak milik atas daerahnya, maka semua penduduk di daerahnya harus tunduk kepadanya.

Teori perjanjian ialah dasar hukum bagi kekuasaan negara. Teori perjanjian tersebut 
dikemukakan oleh Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
Pengertian Negara Dari Segi Organisasi Politik
Politik dapat diartikan suatu cara yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu, atau dapat kita sebut sebagai keanekaragaman kegiatan masyarakat yang ada di suatu Negara yang memiliki tujuan dari system tersebut.

Pengertian Negara Dilihat Dari Segi Organisasi Kesusilaan

Negara adalah suatu organisasi yang setiap individu menjelmakan diri nya, maka dari itu Negara memiliki kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki Negara tidak dimiliki oleh organisasi-organisasi lain nya. Menurut Hegel Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis dari kemerdekaan universal dan kemerdekaan individu.

2. Asal Mula Terbentuknya Negara

Beberapa Pendapat mengenai asal mula terbentuknya negara :


a. Teori ketuhanan


Teori ini mengatakan bahwa timbulnya suatu Negara ialah kehendak dari Tuhan, Pelopor teori ini adalah Agustinus, Julius Stahll, dan Thomas Aquinas.


b. Teori perjanjian masyarakat


Teori ini mengatakan bahwa negara dapat muncul karena adanya perjanjian yang dilakukan masyarakat di mana seluruh warga mengikat diri dalam perjanjian bersama untuk mendirikan organisasi yang dapat melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
.

c. Teori kekuasaan


Negara dibentuk atas kekuasaan. Dan kekuasaan dihasilkan dari yang paling memiliki kekuasaan.


d. Teori kedaulatan


Teori kedaulatan mempunyai empat sifat, yaitu :

• Permanen, artinya kedaulatan itu ada selama negera tersebut masih ada.

• Asli, artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

• Bulat, artinya kedaulatan tidak bisa dibagi, kedaulatan merupakan satu-satunya 
kekuasaan yang tertinggi dalam negara.

• Tak terbatas, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun.


e. Teori hukum alam


Hukum alam bukan hasil buatan negara, tetapi  kekuasaan alamlah yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.

D. Unsur Pembentukan Negara

Terdapat syarat yang harus ada agar suatu wilayah dapat dikatakan sebagai Negara, syarat ini berlaku umum dan unsur yang penting. 

Syarat tersebut digolongkan menjadi 2 yaitu :
- Unsur konstitutif
- Unsur deklaratif

Unsur kontitutif meliputi :


1. Rakyat


Rakayat suatu Negara ialah semua orang yang berada di dalam wilayah Negara yang taat kepada peraturan dalan suatu Negara tersebut. Rakyat di bedakan lagi menjadi 2 yaitu :

a. Penduduk, yaitu orang yang menetap atau berdomisili di suatu tempat dalam jangka waktu yang lama

b. Bukan Penduduk, yaitu mereka yang berada di suatu Negara tetapi tidak menetap, hanya sementara waktu. Status kewarganegaraan yang dimiliki yaitu sebagai warga Negara asing.


2. Wilayah


Wilayah adalah hal penting yang harus ada di suatu Negara. Secara umum wilayah dapat kita bedakan atas wilayah daratan, lautan, udara dan wilayah ekstrateritorial. Wilayah merupakan landasan fisik atau landasan materil Negara. Jika suatu bangsa nomaden ( selalu berpindah) tidak mungkin mempunyai Negara, walaupun mereka memiliki warga Negara dan penguasa sendiri.


3. Pemerintahan Berdaulat


Pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat yang harus ada dalam keberadaan suatu Negara. Pemerintah dan Negara lain tidak ada kuasa atas wilayah dan rakyat Negara tersebut.

Pemerintahan dapat kita bedakan menjadi dua, yaitu :
- Pemerintah dalam arti sempit
- Pemerintah dalam arti luas

Pemerintahan dalam arti sempit, ialah semu alat kelengkapan negara yang  menjalankan pemerintahan, seperti presiden, wakil presiden serta para menteri, sedangkan 

Pemerintahan dalam arti luas, meliputi seluruh kekuasaan yang ada di pemerintahan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kedaulatan yang dapat dimiliki pemerintah, yaitu :

a. Kedaulatan ke dalam, merupakan kedaulatan pemerintahan yang memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Kedaulatan ke luar, merupakan kedaulatan  pemerintah yang berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak patuh kepada kekuatan lain, dan harus saling menghormati kedaulatan negara masing-masing.


4. Pengakuan dari Negara lain


Pengkuan dari Negara lain ialah unsur penguat untuk terbentuk nya suatau Negara. Unsur ini berfungsi untuk menerangkan bahwa suatu Negara tersebut sudah berdiri. Sehingga Negara tersebut dikenal, atau diketahui oleh Negara-negara lain. Pengakuan dari Negara lain dibagi atas dua macam, yaitu :

a. Pengakuan de facto, merupakan pengakuan dari melihat kenyataan dan fakta tenteng berdiri nya suatu Negara.

b. Pengakuan de jure, merupakan suatu  pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional yang ada.
Demikian lah pembahasan tentang Hakikat Bangsa dan Negara , semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Macam-Macam Bagian Penyusun Tulang Rangka Manusia Lengkap

Macam-Macam Bagian Penyusun Tulang Rangka Manusia Lengkap - Tulang penyusun rangka tubuh manusia terbagi menjadi tiga bagian, yaitu : ...